Senin, 31 Oktober 2011

Mistletoe--Justin Bieber

[Justin Bieber]
It’s the most beautiful time of the year
Lights fill the streets spreading so much cheer
I should be playing in the winter snow
But I'mma be under the mistletoe
I don’t want to miss out on the holiday
But I can’t stop staring at your face
I should be playing in the winter snow
But I’mma be under the mistletoe
With you, shawty with you
With you, shawty with you
With you under the mistletoe
Everyone's gathering around the fire
Chestnuts roasting like a hot July
I should be chillin' with my folks, I know
But I’mma be under the mistletoe
Word on the street santa's coming tonight,
Reindeer's flying in the sky so high
I should be making a list I know
But I’mma be under the mistletoe
With you, shawty with you
With you, shawty with you
With you under the mistletoe
With you, shawty with you
With you, shawty with you
With you under the mistletoe
Eh, love, the wise men followed the star
The way I follow my heart
And it led me to a miracle
Eh love, don't you buy me nothing
I am feeling one thing, your lips on my lips
That's a very, merry Christmas
It’s the most beautiful time of the year
Lights fill the streets spreading so much cheer
I should be playing in the winter snow
But I'mma be under the mistletoe
I don’t want to miss out on the holiday
But I can’t stop staring at your face
I should be playing in the winter snow
But I’mma be under the mistletoe
With you, shawty with you
With you, shawty with you
With you under the mistletoe
With you, shawty with you
With you, shawty with you
Shawty with you, under the mistletoe
Kiss me underneath the mistletoe
Show me baby that you love me so-oh-oh
Oh, oh ,ohhh
Kiss me underneath the mistletoe,
Show me baby that you love me so-oh-oh
Oh, oh ,ohhh

Sabtu, 29 Oktober 2011

Video marco simoncelli meninggal dunia kecelakaan di motogp sepang malaysia, Kali ini perjumpaan di blog gosip berita artis indonesiaakan mencoba memberikan lagi sebuah informasi duka dunia balap, yaitu rekaman video marco simoncelli meninggal dunia di sepang malaysia beberapa waktu lalu.... Berikut ini rekaman video simoncelli kecelakaan.




http://www.youtube.com/user/echa383?feature=mhee#p/a/u/1/fL5-GIS2SPs 



Kamis, 13 Oktober 2011

17 Orang Terluka Akibat Gempa Bali


Kamis, 13 Oktober 2011 14:34 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR – Sebanyak 17 orang dilaporkan 


terluka sebagai dampak gempa bumi yang melanda Bali, Kamis 


(13/10). Berdasarkan data yang dirilis BNPB hingga pukul 13.55 


WIB, ke-17 korban tersebut mengalami luka ringan dan dibawa ke RS 


Sanglah Kota Denpasar. Korban kebanyakan kejatuhan genteng. 


Sebagian sudah dibawa pulang oleh keluarga rumah masing-masing. 
17 Orang Terluka Akibat Gempa Bali

Selain itu, tercatat delapan bangunan mengalami rusak ringan hingga 


sedang. Bangunan tersebut adalah:


Dua sekolah rusak ringan: SMK Sidokarya, SMA Widyasanti


Satu sekolah rusak sedang: SMK I Panate


Dua kantor pemerintahan rusak ringan: Kantor DPRD dan Kominfo


Satu rumah sakit rusak ringan: RS Kasih Ibu


Satu Balai Banjar Batunyuk rusak sedang


Satu unit hypermarket rusak ringan


Hingga kini pendataan korban, baik manusia maupun materi, masih 


dilakukan oleh BNPB di lapangan.
ngutip :D

Akibat Gempa Di Bali

DENPASAR--MICOM: Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasar, Bali, mencatat sekitar 19 bangunan rusak akibat gempa 6,8 Skala Richter, Kamis (13/10), pukul 10.16 Wita.

Kepala BPBD Kota Denpasar Sudana Satri Graha mengatakan, hasil pengecekan menunjukkan, ada delapan gedung sekolah yang rusak, namun yang terparah yakni gedung sekolah milik SMKN 2 Denpasar.

"Yang paling parah dialami SMKN 2 Denpasar, hampir semua genteng atap rontok," katanya.

Gempa tersebut berpusat di laut sekitar 143 km barat daya Nusa Dua Bali dengan kedalaman 10 kilometer.

Bangunan yang rusak tersebut yakni delapan sekolah, gedung DPRD Kota Denpasar, gedung Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Museum Alam Puri Penatih, Pos Pemadam Kebakaran Juanda, Satu Rumah sakit, dan enam rumah milik warga yang ada di empat kecamatan di Kota Denpasar.

"Semuanya mengalami kerusakan pada tembok dan gentingnya berjatuhan," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara seusai meninjau lokasi kerusakan juga para korban luka yang dirawat di RSUP Sanglah, kemudian melakukan rapat koordinasi dengan BPBD, PU, KesbangLinmaspol, Seluruh Camat, Disnakertransos, Disdikpora.

"Kami sudah meminta seluruh SKPD di Kota Denpasar untuk melakukan tanggap darurat. Semua potensi yang ada harus dikerahkan untuk meringankan korban gempa," katanya.

Pemerintah Kota Denpasar juga segera melakukan perbaikan gedung-gedung sekolah yang rusak melalui Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar.

"Kami juga sudah perintahkan mulai besok sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan segera diperbaiki sehingga kegiatan belajar mengajar tidak terganggu," ujarnya.

Selain berjanji untuk membatu perbaikan bangunan yang rusak, Pemkot Denpasar juga akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan para korban gempa di Kota Denpasar.

"Kami memang ada dana khusus tanggap darurat, yang akan kami gunakan untuk membantu para korban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit Sanglah untuk teknis penanganan dana yang dibutuhkan," kata Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara seusai menjenguk korban gemba di RSUP Sanglah Denpasar. (Ant/Ol-3) 

Jumat, 07 Oktober 2011

Fungsi Organela-organela Sel

a. Membran Plasma
Tersusun atas lemak (lipid) dan protein (lipoprotein).
Fungsi: melindungi sel, mengatur keluar masuknya zat dan sebagai penerima rangsang dari luar sel.
2. Sitoplasma
Tersusun atas:
- cairan: sitosol
- padatan: berupa organela-organela
Fungsi: tempat berlangsungnya reaksi metabolisme sel.
c. Nukleus
Merupakan organel terbesar, berbentuk bulat, membran rangkap. Di dalam nukleus terdapat nukleoplasma, yang terdiri atas benang 'kromatin' yang tersusun atas DNA, RNA dan protein. Selain itu terkadang terbentuk nukleolus
Fungsi: pengendali seluruh aktivitas sel, pengatur pembelahan sel dan pembawa informasi genetik.
d. Sentriol
Hanya dimiliki sel hewan.
Fungsi: menarik kromosom menuju ke kutub.
e. Retikulum Endoplasma (RE)
Berbentuk benang-benang jala meliputi:
- RE kasar: terdapat ribosom, b'fungsi utk transpor & sintesis protein.
- RE halus: tdk t'dpt ribosom, b'fungsi utk transpor & sintesis lemak & steroid.
f. Ribosom
Tersusun dr protein & RNA, b'bentuk bulat & tdk b'membran.
Fungsi: tempat b'langsungnya sintesis protein.
g. Kompleks Golgi
Terdiri atas membran b'bentuk kantong pipih. Pd sel tumbuhan, kompleks golgi disebut diktiosom.
Fungsi: sekresi polisakarida, protein & lendir (musin).
h. Lisosom
Merupakan membran b'bentuk kantong kecil b'isi enzim hidrolitik yg b'fungsi dlm pencernaan intrasel.
Fungsi lain:
- mencerna materi yg diambil secara endositosis.
- menghancurkan organela sel lain yg sudah tdk b'fungsi (autofage).
- menghancurkan selnya sendiri (autolisis).
i. Mitokondria
Memiliki membran rangkap (luar & dlm). Membran dlm berlekuk-lekuk membentuk krista.
j. Mikrotubulus
Tersusun atas protein tubulin
Fungsi: punyusun spindel, sentriol, silia & flagela.
k. Mikrofilamen
Tersusun atas protein aktin.
Fungsi: dlm gerakan sel, sitoplasma, kontraksi otot & pembelahan sel.
l. Dinding Sel
Tersusun atas protein selulose, hemiselulose, pektin & lignin.
Fungsi: memberi bentuk sel, melindungi bagian sebelah dlm, & mengatur transportasi zat.
m. Badan mikro
Terdiri:
- Peroksisom: mengandung enzim katalase.
- Glioksisom: mengandung enzim katalase & oksidase.
n. Plastida
Organela yg mengandung pigmen, meliputi:
- Kloroplas: plastida yg mengandung pigmen klorofil/hijau.
- Kromoplas: plastida yg mengandung pigmen merah, jingga, kuning.
- Leukoplas: plastida yg tdk mengandung pigmen.
o. Vakuola
Vakuola sel tumbuhan b'sifat menetap.
Fungsi: tmpt menyimpan cadangan mkanan, pigmen, minyak atsiri & sisa metabolisme.

Selasa, 04 Oktober 2011

Hak Cipta

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997[2].

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

[sunting] Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

[sunting] Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

[sunting] Perolehan dan pelaksanaan hak cipta

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/e/e2/A_MALAY_BOY%2C_NATIVE_OF_BENCOOLEN.jpg/220px-A_MALAY_BOY%2C_NATIVE_OF_BENCOOLEN.jpg
http://bits.wikimedia.org/skins-1.5/common/images/magnify-clip.png
Hak cipta gambar potret "penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa berlakunya.
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

[sunting] Perolehan hak cipta

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

[sunting] Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

[sunting] Penanda hak cipta

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©

[sunting] Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

[sunting] Penegakan hukum atas hak cipta

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/14/Destroy_Cds137833.jpg/220px-Destroy_Cds137833.jpg
http://bits.wikimedia.org/skins-1.5/common/images/magnify-clip.png
Pemusnahan cakram padat (CD) bajakan di Brasil.
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

[sunting] Perkecualian dan batasan hak cipta

Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri[2].
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/e/e1/RNC_04_protest_45.jpg/250px-RNC_04_protest_45.jpg
http://bits.wikimedia.org/skins-1.5/common/images/magnify-clip.png
Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17)[2]. ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
UU HAK PATEN

Pertumbuhan dan Perkembangan



1.                  Pertumbuhan adalah proses pertambahan dan jumlah ukuran sel yang menyebabkan bertambah besarnya ukuran mahluk hidup. Pertumbuhan bersifat: irreversible, artinya tidak dapat kembali seperti semula. Pertumbuhan bersifat kuantitatif, artinya dapat diukur.
2.                  Perkembangan adalah proses berubahnya sel-sel untuk membentuk srtuktur  dan fungsi tertentu. Perkembangan bersifat kualitatif, artinya perkembangan tidak dapat diukur dengan angka.

Soal:
            1 Apakah perbedaan yang mendasar dari pertumbuhan dan perkembangan?
        Perbedaan dari segi: Pengukuran contoh:
1. Pertambahan tinggi badan seseorang dari tahun ke tahun dapat diukur dengan angka atau alat meteran..
2. Petambahan berat seseorang dapat diperkirakan dengan alat ukur timbangan.
3. Perkembangan seseorang tidak dapat diukur dengan angka ini disebut Perkembangan bersifat kualitatif.
         Contoh:
Manusia:
    1.Tahap 1  : Yaitu tahap Prenatal
    2. Tahap 2 : Yaitu tahap Balita
    3. Tahap 3 : Yaitu kanak-kanak
    4. Tahap 4 : Yaitu tahap remaja

            2 Apa yang dimaksud Metamorfosis?
   Metamorfosis adalah perubahan bentuk dan struktur yang terjadi pada hewan dimulai dari fase embrio sampai fase dewasa.
            3 Apa persamaan dari pertumbuhan dan perkembangan?
Persamaan yaitu selama terjadi pertumbuhan selalu diawali dengan perkembangan.            4 Mengapa suhu dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan?
Karena suhu berperan dalam proses pertumbuhan dan perkembangan.
Contoh:
  1. Tumbuhan menunjukan pengaruh yang lebih nyata. Jenis bunga mawar yang tumbuh berbunga dengan baik dipegunungan yang sejuk ketimbeng di daerah pantai.
  2. Hewan seperti penyu dan buaya. Pada suhu yang hangat telur penyu akan menetas telur penyu betina. Pada suhu dingin akan menetas telur penyu jantan. Jenis hewan Hamfibi pada musim dingin akan melakukan hibernasi dan jenis hewan akan berada di dalam lubang dan lumpur.
  3. Manusia bila ditempat dingin akan kedinginan dan menjadi sakit sebaliknya bila ditempat hangat akan terasa hangat.

5 Apa yang dimaksud etolasi?
- Pertumbuhan yang berada di tempat gelap.

            6. Apa pengertian hormon tumbuhan?
-Hormon tumbuhan disebut Fitohormon atau zat pengatur tumbuhan.
Contoh:
1.      Auksin adalah perpanjangan sel
2.      Sitokinin adalah pertumbuhan sel
3.      Giberelin adalah perbesaran sel
4.     Etilen adalah pemanjangan batang
5.      Asam absisat adalah menghambat pemanjangan batang.


Pemecahan Masalah

            Pernahkan kalian memperhatikan hewan dan tumbuhan yang ada disekitarmu? Mula-mula hewan dan tumbuhan brukuran kecil, lama-kelama brukuran besar. Mengapa demikioan? Kemudian kalian 5-10 tahun yang lalu pastilah tidak sebesar dan selincah sekarang, dengan kasih sayang orangtua kalian seperti sekarang ini. Mengapa terjadi demikian?

            Mula-mula tumbuhan dan hewan kecil lama kelamaan akan tumbuh besar ini dikarenakan karena semua mahluk hidupbisa tumbuh dan berkembang bila dirawat dengan baik dan diberi makanan yang cukup dan kasih sayang. Mula-mula manusia kecil dan lama kelamaan akan menjadi besar itu karena berkat usaha orang tua kalian beliau memberi kasih sayang yang sangat berlimpah, memberi kalian untuk bernaung, memberi makanan yang cukup dan segala yang kalian mau. Oleh karena itu kita tidak boleh melawan perintah orang tua kita.