Senin, 31 Oktober 2011

Mistletoe--Justin Bieber

[Justin Bieber]
It’s the most beautiful time of the year
Lights fill the streets spreading so much cheer
I should be playing in the winter snow
But I'mma be under the mistletoe
I don’t want to miss out on the holiday
But I can’t stop staring at your face
I should be playing in the winter snow
But I’mma be under the mistletoe
With you, shawty with you
With you, shawty with you
With you under the mistletoe
Everyone's gathering around the fire
Chestnuts roasting like a hot July
I should be chillin' with my folks, I know
But I’mma be under the mistletoe
Word on the street santa's coming tonight,
Reindeer's flying in the sky so high
I should be making a list I know
But I’mma be under the mistletoe
With you, shawty with you
With you, shawty with you
With you under the mistletoe
With you, shawty with you
With you, shawty with you
With you under the mistletoe
Eh, love, the wise men followed the star
The way I follow my heart
And it led me to a miracle
Eh love, don't you buy me nothing
I am feeling one thing, your lips on my lips
That's a very, merry Christmas
It’s the most beautiful time of the year
Lights fill the streets spreading so much cheer
I should be playing in the winter snow
But I'mma be under the mistletoe
I don’t want to miss out on the holiday
But I can’t stop staring at your face
I should be playing in the winter snow
But I’mma be under the mistletoe
With you, shawty with you
With you, shawty with you
With you under the mistletoe
With you, shawty with you
With you, shawty with you
Shawty with you, under the mistletoe
Kiss me underneath the mistletoe
Show me baby that you love me so-oh-oh
Oh, oh ,ohhh
Kiss me underneath the mistletoe,
Show me baby that you love me so-oh-oh
Oh, oh ,ohhh

Sabtu, 29 Oktober 2011

Video marco simoncelli meninggal dunia kecelakaan di motogp sepang malaysia, Kali ini perjumpaan di blog gosip berita artis indonesiaakan mencoba memberikan lagi sebuah informasi duka dunia balap, yaitu rekaman video marco simoncelli meninggal dunia di sepang malaysia beberapa waktu lalu.... Berikut ini rekaman video simoncelli kecelakaan.




http://www.youtube.com/user/echa383?feature=mhee#p/a/u/1/fL5-GIS2SPs 



Kamis, 13 Oktober 2011

17 Orang Terluka Akibat Gempa Bali


Kamis, 13 Oktober 2011 14:34 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR – Sebanyak 17 orang dilaporkan 


terluka sebagai dampak gempa bumi yang melanda Bali, Kamis 


(13/10). Berdasarkan data yang dirilis BNPB hingga pukul 13.55 


WIB, ke-17 korban tersebut mengalami luka ringan dan dibawa ke RS 


Sanglah Kota Denpasar. Korban kebanyakan kejatuhan genteng. 


Sebagian sudah dibawa pulang oleh keluarga rumah masing-masing. 
17 Orang Terluka Akibat Gempa Bali

Selain itu, tercatat delapan bangunan mengalami rusak ringan hingga 


sedang. Bangunan tersebut adalah:


Dua sekolah rusak ringan: SMK Sidokarya, SMA Widyasanti


Satu sekolah rusak sedang: SMK I Panate


Dua kantor pemerintahan rusak ringan: Kantor DPRD dan Kominfo


Satu rumah sakit rusak ringan: RS Kasih Ibu


Satu Balai Banjar Batunyuk rusak sedang


Satu unit hypermarket rusak ringan


Hingga kini pendataan korban, baik manusia maupun materi, masih 


dilakukan oleh BNPB di lapangan.
ngutip :D

Akibat Gempa Di Bali

DENPASAR--MICOM: Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasar, Bali, mencatat sekitar 19 bangunan rusak akibat gempa 6,8 Skala Richter, Kamis (13/10), pukul 10.16 Wita.

Kepala BPBD Kota Denpasar Sudana Satri Graha mengatakan, hasil pengecekan menunjukkan, ada delapan gedung sekolah yang rusak, namun yang terparah yakni gedung sekolah milik SMKN 2 Denpasar.

"Yang paling parah dialami SMKN 2 Denpasar, hampir semua genteng atap rontok," katanya.

Gempa tersebut berpusat di laut sekitar 143 km barat daya Nusa Dua Bali dengan kedalaman 10 kilometer.

Bangunan yang rusak tersebut yakni delapan sekolah, gedung DPRD Kota Denpasar, gedung Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Museum Alam Puri Penatih, Pos Pemadam Kebakaran Juanda, Satu Rumah sakit, dan enam rumah milik warga yang ada di empat kecamatan di Kota Denpasar.

"Semuanya mengalami kerusakan pada tembok dan gentingnya berjatuhan," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara seusai meninjau lokasi kerusakan juga para korban luka yang dirawat di RSUP Sanglah, kemudian melakukan rapat koordinasi dengan BPBD, PU, KesbangLinmaspol, Seluruh Camat, Disnakertransos, Disdikpora.

"Kami sudah meminta seluruh SKPD di Kota Denpasar untuk melakukan tanggap darurat. Semua potensi yang ada harus dikerahkan untuk meringankan korban gempa," katanya.

Pemerintah Kota Denpasar juga segera melakukan perbaikan gedung-gedung sekolah yang rusak melalui Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar.

"Kami juga sudah perintahkan mulai besok sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan segera diperbaiki sehingga kegiatan belajar mengajar tidak terganggu," ujarnya.

Selain berjanji untuk membatu perbaikan bangunan yang rusak, Pemkot Denpasar juga akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan para korban gempa di Kota Denpasar.

"Kami memang ada dana khusus tanggap darurat, yang akan kami gunakan untuk membantu para korban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit Sanglah untuk teknis penanganan dana yang dibutuhkan," kata Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara seusai menjenguk korban gemba di RSUP Sanglah Denpasar. (Ant/Ol-3) 

Jumat, 07 Oktober 2011

Fungsi Organela-organela Sel

a. Membran Plasma
Tersusun atas lemak (lipid) dan protein (lipoprotein).
Fungsi: melindungi sel, mengatur keluar masuknya zat dan sebagai penerima rangsang dari luar sel.
2. Sitoplasma
Tersusun atas:
- cairan: sitosol
- padatan: berupa organela-organela
Fungsi: tempat berlangsungnya reaksi metabolisme sel.
c. Nukleus
Merupakan organel terbesar, berbentuk bulat, membran rangkap. Di dalam nukleus terdapat nukleoplasma, yang terdiri atas benang 'kromatin' yang tersusun atas DNA, RNA dan protein. Selain itu terkadang terbentuk nukleolus
Fungsi: pengendali seluruh aktivitas sel, pengatur pembelahan sel dan pembawa informasi genetik.
d. Sentriol
Hanya dimiliki sel hewan.
Fungsi: menarik kromosom menuju ke kutub.
e. Retikulum Endoplasma (RE)
Berbentuk benang-benang jala meliputi:
- RE kasar: terdapat ribosom, b'fungsi utk transpor & sintesis protein.
- RE halus: tdk t'dpt ribosom, b'fungsi utk transpor & sintesis lemak & steroid.
f. Ribosom
Tersusun dr protein & RNA, b'bentuk bulat & tdk b'membran.
Fungsi: tempat b'langsungnya sintesis protein.
g. Kompleks Golgi
Terdiri atas membran b'bentuk kantong pipih. Pd sel tumbuhan, kompleks golgi disebut diktiosom.
Fungsi: sekresi polisakarida, protein & lendir (musin).
h. Lisosom
Merupakan membran b'bentuk kantong kecil b'isi enzim hidrolitik yg b'fungsi dlm pencernaan intrasel.
Fungsi lain:
- mencerna materi yg diambil secara endositosis.
- menghancurkan organela sel lain yg sudah tdk b'fungsi (autofage).
- menghancurkan selnya sendiri (autolisis).
i. Mitokondria
Memiliki membran rangkap (luar & dlm). Membran dlm berlekuk-lekuk membentuk krista.
j. Mikrotubulus
Tersusun atas protein tubulin
Fungsi: punyusun spindel, sentriol, silia & flagela.
k. Mikrofilamen
Tersusun atas protein aktin.
Fungsi: dlm gerakan sel, sitoplasma, kontraksi otot & pembelahan sel.
l. Dinding Sel
Tersusun atas protein selulose, hemiselulose, pektin & lignin.
Fungsi: memberi bentuk sel, melindungi bagian sebelah dlm, & mengatur transportasi zat.
m. Badan mikro
Terdiri:
- Peroksisom: mengandung enzim katalase.
- Glioksisom: mengandung enzim katalase & oksidase.
n. Plastida
Organela yg mengandung pigmen, meliputi:
- Kloroplas: plastida yg mengandung pigmen klorofil/hijau.
- Kromoplas: plastida yg mengandung pigmen merah, jingga, kuning.
- Leukoplas: plastida yg tdk mengandung pigmen.
o. Vakuola
Vakuola sel tumbuhan b'sifat menetap.
Fungsi: tmpt menyimpan cadangan mkanan, pigmen, minyak atsiri & sisa metabolisme.

Selasa, 04 Oktober 2011

Hak Cipta

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997[2].

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

[sunting] Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

[sunting] Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

[sunting] Perolehan dan pelaksanaan hak cipta

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/e/e2/A_MALAY_BOY%2C_NATIVE_OF_BENCOOLEN.jpg/220px-A_MALAY_BOY%2C_NATIVE_OF_BENCOOLEN.jpg
http://bits.wikimedia.org/skins-1.5/common/images/magnify-clip.png
Hak cipta gambar potret "penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa berlakunya.
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

[sunting] Perolehan hak cipta

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

[sunting] Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

[sunting] Penanda hak cipta

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©

[sunting] Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

[sunting] Penegakan hukum atas hak cipta

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/14/Destroy_Cds137833.jpg/220px-Destroy_Cds137833.jpg
http://bits.wikimedia.org/skins-1.5/common/images/magnify-clip.png
Pemusnahan cakram padat (CD) bajakan di Brasil.
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

[sunting] Perkecualian dan batasan hak cipta

Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri[2].
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/e/e1/RNC_04_protest_45.jpg/250px-RNC_04_protest_45.jpg
http://bits.wikimedia.org/skins-1.5/common/images/magnify-clip.png
Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17)[2]. ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
UU HAK PATEN

Pertumbuhan dan Perkembangan



1.                  Pertumbuhan adalah proses pertambahan dan jumlah ukuran sel yang menyebabkan bertambah besarnya ukuran mahluk hidup. Pertumbuhan bersifat: irreversible, artinya tidak dapat kembali seperti semula. Pertumbuhan bersifat kuantitatif, artinya dapat diukur.
2.                  Perkembangan adalah proses berubahnya sel-sel untuk membentuk srtuktur  dan fungsi tertentu. Perkembangan bersifat kualitatif, artinya perkembangan tidak dapat diukur dengan angka.

Soal:
            1 Apakah perbedaan yang mendasar dari pertumbuhan dan perkembangan?
        Perbedaan dari segi: Pengukuran contoh:
1. Pertambahan tinggi badan seseorang dari tahun ke tahun dapat diukur dengan angka atau alat meteran..
2. Petambahan berat seseorang dapat diperkirakan dengan alat ukur timbangan.
3. Perkembangan seseorang tidak dapat diukur dengan angka ini disebut Perkembangan bersifat kualitatif.
         Contoh:
Manusia:
    1.Tahap 1  : Yaitu tahap Prenatal
    2. Tahap 2 : Yaitu tahap Balita
    3. Tahap 3 : Yaitu kanak-kanak
    4. Tahap 4 : Yaitu tahap remaja

            2 Apa yang dimaksud Metamorfosis?
   Metamorfosis adalah perubahan bentuk dan struktur yang terjadi pada hewan dimulai dari fase embrio sampai fase dewasa.
            3 Apa persamaan dari pertumbuhan dan perkembangan?
Persamaan yaitu selama terjadi pertumbuhan selalu diawali dengan perkembangan.            4 Mengapa suhu dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan?
Karena suhu berperan dalam proses pertumbuhan dan perkembangan.
Contoh:
  1. Tumbuhan menunjukan pengaruh yang lebih nyata. Jenis bunga mawar yang tumbuh berbunga dengan baik dipegunungan yang sejuk ketimbeng di daerah pantai.
  2. Hewan seperti penyu dan buaya. Pada suhu yang hangat telur penyu akan menetas telur penyu betina. Pada suhu dingin akan menetas telur penyu jantan. Jenis hewan Hamfibi pada musim dingin akan melakukan hibernasi dan jenis hewan akan berada di dalam lubang dan lumpur.
  3. Manusia bila ditempat dingin akan kedinginan dan menjadi sakit sebaliknya bila ditempat hangat akan terasa hangat.

5 Apa yang dimaksud etolasi?
- Pertumbuhan yang berada di tempat gelap.

            6. Apa pengertian hormon tumbuhan?
-Hormon tumbuhan disebut Fitohormon atau zat pengatur tumbuhan.
Contoh:
1.      Auksin adalah perpanjangan sel
2.      Sitokinin adalah pertumbuhan sel
3.      Giberelin adalah perbesaran sel
4.     Etilen adalah pemanjangan batang
5.      Asam absisat adalah menghambat pemanjangan batang.


Pemecahan Masalah

            Pernahkan kalian memperhatikan hewan dan tumbuhan yang ada disekitarmu? Mula-mula hewan dan tumbuhan brukuran kecil, lama-kelama brukuran besar. Mengapa demikioan? Kemudian kalian 5-10 tahun yang lalu pastilah tidak sebesar dan selincah sekarang, dengan kasih sayang orangtua kalian seperti sekarang ini. Mengapa terjadi demikian?

            Mula-mula tumbuhan dan hewan kecil lama kelamaan akan tumbuh besar ini dikarenakan karena semua mahluk hidupbisa tumbuh dan berkembang bila dirawat dengan baik dan diberi makanan yang cukup dan kasih sayang. Mula-mula manusia kecil dan lama kelamaan akan menjadi besar itu karena berkat usaha orang tua kalian beliau memberi kasih sayang yang sangat berlimpah, memberi kalian untuk bernaung, memberi makanan yang cukup dan segala yang kalian mau. Oleh karena itu kita tidak boleh melawan perintah orang tua kita.

Sistem politik Di Indonesia


Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagaikebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratisdan sistem politik yang otoriter.
Dinamika politik di Indonesia cukup memberikan banyak pelajaran baerharga bagi peserta sekolah demokrasi PLaCIDS Averroes dalam pembelajaran di pertemuan ke sebelas. Selama sesi diskudi, peserta mengajukan beberapa kritik terhadap masing-masing sistem pemerintahan di samping mereka mencoba mengkontekstualisasikan materi diskusi dengan sistem pemerintahan yang dianut Indonesia. Selain itu, peserta juga mengkomparasikan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara lain yang memiliki beberapa persamaan karakteristik pemerintahan. Melalui metode fokus group discussion ini, diharapkan peserta mampu meningkatkan pengetahuan tentang berbagai sistem pemerintahan yang ada secara mandiri yang akan di cross check pemahaman mereka pada sesi-sesi diskusi dengan narasumber. 

Anggota DPRD Jatim yang menjadi narasumber dalam pertemuan ini membahas sistem politik yang berlaku dalam pemerintahan Indonesia dalam bentuk pemilu. Di samping itu dia juga mencoba mencari relasi dan relevansi pemilu dengan nilai-nilai demokrasi selain proses-proses pelaksanaan sistem politik yang secara teknis yang perlu dikritisi termasuk peran dan funsi partai-partai politik yang ada. Beberapa poin menarik untuk dicermati yang ajukan oleh peserta adalah; pertama, konsep ”distrik murni” dan” perolehan proporsional murni” dalam proses pemilihan umum dalam kaitannya dengan proses demokratisasi di Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi,“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
I. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system(bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a.                   Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b.                  Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c.                   Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia
b. Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1.                  sistem pemerintahan presidensial;
2.                  sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
1.                  Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.                  Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.                  Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4.                  Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.                  Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6.                  Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
a.                   Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
b.                  Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
c.                   Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
a.                   Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b.                  Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c.                   Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
d.                  Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.


Ilustrasi 1.Model Analisa Sistem Politik
Apabila sistem berfungsi seperti tahapan
yang
digambarkan,
kita
akanmendapatkan “sistem politik stabil.”Sedangkan apabila sistem tidak berjalansesuai tahapan,
makakita
akan
mendapatkan
“sistem
politik
disfungsional.”
Easton
menetapkan
batasan lingkungan pada sistem politikdimana input dan output senantiasa berada dalam keadaan tetap, seperti tergambardalam ilustrasi di bawah ini.
Keuntungan metode ini terdapat pada keistimewaannya menggabungkan
berbagai aspek dan elemen politik ke dalam teori analisa sistem.
Prosespenggabungan akan membuka peluang untuk melembagakan aneka realitas politikyang rumit dan kemudian mensistemasikannya dalam sistem, tanpa melupakan politikyang sifatnya multidimensi.
Namun demikian, teori Easton memiliki beberapa kelemahan, antara lain
karena:
1.Sifatnya yang mutlak;
2.Teori menjunjung tinggi kestabilan, kemudian gagal menjelaskan mengapa
sistem dapat hancur atau konflik;
3.teori menolak setiap kejadian atau masukan dari luar yang akan mendistorsisistem.Dengan kata lain, pendangan Easton menyarankan bahwa setiapsistem politik dapat diisolasi dari yang lainnya (lihat otonomi, kedaulatan);
4.Teori ini mengingkari keberadaan suatu negara;
5.Teori bersifat mekanistik, dengan demikian melupakan diferensiasi sistem
yang timbul akibat variasi.7
B. Pendekatan Teori Struktural-Fungsional Sistem Politik
Di tahun 1970-an, ilmuwan politik Gabriel Almond dan Bingham Powell
memperkenalkan pendekatan struktural-fungsional untuk membandingkan sistem

politik (comparative politics).Mereka berargumen bahwa memahami suatu sistempolitik,tidak hanya melalui institusinya (atau struktur) saja, melainkan juga fungsimereka masing-masing. Keduanya juga menekankan bahwa institusi-institusi tersebutharus ditempatkan ke dalam konteks historis yang bermakna dan bergerak dinamis,agar pemahaman dapat lebih jelas. Ide ini berseberangan dengan pendekatan yangmuncul dalam lingkup perbandingan politik seperti: teori negara-masyarakat dan teoridependensi.
Almond (1999) mendefinisikan sistem sebagai suatu obyek, memiliki bagianyang dapat digerakan, berinteraksi di dalam suatu lingkungan dengan batas tertentu.Sedangkan sistem politik merupakan suatu kumpulan institusi dan lembaga yangberkecimpung dalam merumuskan dan melaksanakan tujuan bersama masyarakatataupun kelompok di dalamnya.Pemerintah atau negara merupakan bagian daripembuat kebijakan dalam sistem politik.
Seperti telah disampaikan sebelumnya, teori ini merupakan turunan dari teorisistem Easton dalam konteks hubungan internasional. Artinya pendekatan struktural-fungsional merupakan suatu pandangan mekanis yang melihat seluruh sistem politiksama pentingnya, yaitu sebagai subyek dari hukum “stimulus dan respon” yang sama—atau input dan output.Pandangan ini juga memberikan perhatian cukup terhadapkarakteristik unik dari sistem itu sendiri.
Pendekatan struktural-fungsional sistem disusun dari beberapa komponenkunci, termasuk kelompok kepentingan, partai politik, lembaga eksekutif, legislatif,birokrasi, dan peradilan. Menurut Almond, hampir seluruh negara di jaman moderenini memiliki keenam macam struktur politik tersebut. Selain struktur, Almondmemperlihatkan bahwa sistem politik terdiri dari berbagai fungsi, seperti sosialisasipolitik, rekrutmen, dan komunikasi.
Sosialisasi politik merujuk pada bagaimana suatu masyarakat mewariskannilai dan kepercayaan untuk generasi selanjutnya, biasanya melibatkan keluarga,sekolah, media, perkumpulan religius, dan aneka macam struktur politik yangmembangun, menegakan, dan mentransform pentingnya perilaku politik dalammasyarakat. Dalam terminologi politik, sosialisasi politik merupakan proses, dimanamasyarakat menanamkan nilai-nilai kebajikan bermasyarakat, atau prinsip kebiasaan menjadi warga negara yang efektif. Rekrutmen mewakili proses dimana sistem politik menghasilkan kepentingan, pertemuan, dan partisipasi dari warga negara.